PEMIMPIN & KEADILAN

Bookmark and Share



Oleh : KELIK PRAMUDYA

Menjadi pemimpin pada dasarnya merupakan sebuah amanah untuk membawa orang-orang yang dipimpinnya menuju pada jalan kebenaran. Oleh karena itu setiap keputusan yang dibuat oleh pemimpin harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Keragu-raguan seorang pemimpin dalam membuat keputusan menjadikan ketidakpercayaan rakyat padanya. Kepemimpinan timbul dari sebuah kepercayaan, di mana sekelompok orang mempercayakan sepenuhnya kepada seseorang untuk membawanya ke arah kemakmuran. Kebanyakan pemimpin sekarang lahir dari sebuah ambisi, di antaranya ambisi untuk terkenal, dihormati, berkuasa, dan sebagainya. Kepemimpinan yang lahir dari sebuah ambisi ini biasanya tidak akan bertahan lama. Pada suatu saat akan timbul rasa tidak percaya serta kebosanan.
Ambisi dalam pemerintahan akan menjadikan pemimpin serta pengikutnya menjadi rakus. Dalam ambisi cara apapun akan dilakukan untuk bisa mencapainya. Keadaan seperti ini meruntuhkan pula tembok halal dan haram dalam diri seseorang. Namun, segala kerakusan, ambisi pemimpn itu pula nantinya akan menjadi penyesalan kemudian, sebagaimana disebutkan dalam hadist sebagai berikut :

“Dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, Seseungguhnya kalian akan rakus dan sangat engharapkan duduk di kursi pemerintahan, tetapi di hari Kiamat hal itu akan menjadi penyesalan. Sebaik-baik pemerintahan adalah wanita yang menyusui (berkorban untuk rakyatnya) dan sejelk-jeleknya pemerintah adalah yang berhenti menyusui (tidak mementingkan rakyatnya” (HR. Bukhari)  

Banyak orang berharap diri mereka menjadi pemimpin. Namun, mereka sering kali tak menyadari bahwa sebenarnya mereka adalah pemimpin bagi dirinya sendiri. Setiap orang menjadi pemimpin di lingkungan masing-masing, terlepas dari besar kecilnya jumlah orang dalam kelompok tersebut.[1] Sebagaimana dalam Sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :

“Kamu semua adalah pemimpin dan kamu semua akan bertanggung jawab terhadap apa yang kamu pimpin. Seorang pemerintah adalah pemimpin manusia dan dia akan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin keluarganya dan dia akan bertanggung jawab terhadap mereka. Seorang istri adalah pemimpin rumah tangga, suami dan anak-anaknya, dia akan bertanggung jawab terhadap mereka. Seorang hamba adalah penjaga harta tuannya dan dia juga akan bertanggung jawab terhadap jagaannya. Ingatlah, kamu semua adalah pemimpin dan akan bertanggung jawab terhadap apa yang kamu pimpin” (HR. Bukhari & Muslim)

Setiap tatanan masyarakat terdapat sebuah hukum universal yang menyatakan bahwa keadilan merupakan sifat yang harus selalu melekat pada setiap pemerintahan jika ingin kelangsungan kekuasaannya terus berlanjut. Oleh karena itu setiap pemerintahan harus mampu menerapkan sistem pengaturan masyarakat yang menganut prinsip keadilan. [2] Menurut ‘Abd al-Wahhab Khallaf terdapat tiga prinsip pokok yang menurutnya merupakan penyangga tegaknya setiap pemerintahan yang adil, yaitu [3]:
  1. Prinsip permusyawaratan
  2. Prinsip pertanggungjawaban pemerintahan
  3. Prinsip diperbolehnya kekuasaan tertinggi pemerintahan melalui bai’at umu rakyat.
Kelemahan kepemimpinan berdampak pada fundamental karena akan melemahkan banyak sisi dalam kehidupan. Pemimpim adalah simbol dan panutan, apabila pemimpin memiliki sejumlah kelemahan yang serius, apalagi penyimpangan dan kedzaliman, maka berbagai potensi positif masyarakat tidak akan muncul.[4]Kepemimpinan buruk yang lahir dari sebuah ambisi pada nantinya menimbulkan perilaku koruptif. Ambisi tersebut merupakan sebuah sistem yang didukung oleh orang-orang di belakang calon pemimpin. Orang-orang yang telah membantu mewujudkan ambisi sang pemimpin akan menuntut “hadiah” baik itu berupa jabatan, harta, ataupun pekerjaan yang strategis yang menghasilkan uang. Inilah yang selanjutnya menimbulkan perilaku koruptif di pemerintahan.
Tanpa disadari korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat, misalnya member hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah palayanan. Kebiasaan tersebut dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit kurupsi yang nyata.[5] Hal tersebut juga terjadi dalam pemilihan para pemimpin di negeri ini. Kebiasaan berlaku korupsi akan melahirkan sebuah budaya yang nantinya merusak tatanan bangsa. Kepribadian bangsa yang ikhlas bekerja, ramah dalam pelayanan mulai luntur seiring dengan kebiasaan korupsi. Memang untuk menjadi pemimpin diperlukan rasa ikhlas dari dalam diri pemimpin tersebut. Ikhlas untuk mengorbankan waktu, ikhlas mengorbankan tenaga bahkan biaya untuk kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya. Hal mana juga berlaku bagi Pegawai Negara yang bekerja untuk rakyat. Mereka merupakan bagian dari sebuah sistem kepemimpinan. 


MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM PEMERINTAHAN
Kata keadilan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan awalan dan akhiran berasal dari bahasa Arab, yakni:Adl’ yang bermakna: istiqamah, seimbang, harmonis, lurus, tegak, kembali, berpaling, dan lain-lain. Adil dapat pula diartikan dengan memberikan sesuatu kepada seseorang yang menjadi haknya, oleh Ibrahim Mustafa menyebutkan dalam kitab mu.jamnya “mengambil dari mereka sesuatu yang menjadi kewajibannya”.[6] Kata adil dalam Alquran berulang 28 kali dengan bermacam-macam bentuk, tidak satupun yang dinisbatkan kepada Allah swt. menjadi sifat-Nya, dari semua kata adil tersebut, M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh pakar agama, yaitu: 1). Adil dalam arti sama, 2) Adil dalam arti seimbang, 3). Adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu, dan 4). Adil yang dinisbatkan kepada ilahi.[7]
Dalam Pancasila, keadilan disebutkan pada Sila Kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Ini artinya setiap pemimpin Indonesia harus menjiwai nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.




[1]    Ary Ginanjar  Agustian.2001.Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual, ESQ Jilid 1. Edisi Revisi. Jakarta : Arga Tilanta. hlm. 137
[2]    Lihat A. Malik Madaniy. 2010.Politik Berpayung Fiqh. Yogyakarta : Pustaka Pesantren. hlm 33-34. Dijelaskan pula bahwa tanpa keadilan kemakmuran yang dicita-citakan suatu bangsa bisa dipastikan akan semakin jauh dari pencapaian. Bahkan, kemakmuran yang sudah mulai terbina akan segera hancur berantakan, atau kalaupun tercipta kemakmuran itu hanya terpusat pada segelintir orang saja.
[3]    Ketiga Prinsip ini pada hakikatnya menegaskan bahwa urusan rakyat berada sepenuhnya di tangan rakyat sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang mereka kehendaki, dan sesungguhnya rakyat pula yang merupakan sumber kekuasaan besar. Lihat ‘Abd Al-Wahhab Khallaf.1977.as-Siyasah asy-Syar’iyyah. Cairo:Mathba’ah at-Taqaddum. hlm. 29. Lihat pula ibid. hlm. 34-35
[4]    Yuceu Ekajaya, dkk. 2005.Di Bawah Naungan Cahaya Ilahi. Surakarta : Nurulhuda Press. hlm. 124-125
[5]    Kebiasaan korupsi yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurannya pemahaman terhadap pengertian korupsi. Selama ini kosa kata korupsi sudah popular di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Namun, jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, hamper dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang. Oleh karenanya masyarakat harus tahu unsur-unsur dan jenis-jenis tindak pidana korupsi tersebut. Lihat. Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006.Memahami untuk Membasmi : Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Cetakan Kedua. Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi. hlm.1
[6]    Ibrahim Mustafa, ot.al..1934.al-Mu’jam al-Wasieth. Theheran : al-Maktabah al-Ilmiyah, hlm. 593
[7]    Quraish Shihab.1998.Wawasan Al-Quran Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan. hlm. 114-116

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }